Bittrex Diinformasikan Tentang Potensi Tindakan Penegakan SEC.
Hari ini,
SEC (Securities and Exchange Commission) melaporkan bahwa mereka memberi
pemberitahuan Wells (Wells notice) pada Bittrex, menyatakan bahwa perusahaan
tersebut dituduh beroperasi sebagai bursa, broker-dealer, dan kliring tanpa
mendaftar dengan regulator. Pada bulan Maret, divisi penegakan hukum SEC
memberitahu Bittrex tentang potensi tindakan penegakan hukum tersebut. Namun,
berita ini datang setelah perusahaan kripto tersebut telah mulai menghentikan
operasinya di AS. Bittrex telah mengeksplorasi opsi untuk mendaftarkan
operasinya dengan SEC pada akhir tahun lalu tetapi menemukan bahwa itu bukan
opsi yang layak karena mereka harus menghentikan semua kegiatan yang
menghasilkan pendapatan.
SEC mensyaratkan agar perusahaan kripto
seperti Bittrex mendaftar dengan SEC agar badan regulasi dapat membantu
mengurangi konflik kepentingan dan membuat bursa kripto terlihat lebih seperti
bursa saham tradisional. Salah satu masalah utama di sini adalah bagaimana mata
uang kripto didefinisikan sebagai sekuritas sehingga menempatkannya di bawah
pengawasan SEC. Bittrex tidak yakin apakah SEC akan mengajukan gugatan karena
perusahaan telah menghentikan operasinya di AS.
Namun, David Maria selaku General Counsel
Bittrex menyatakan bahwa perusahaannya akan membawa masalah ini ke pengadilan
kecuali regulator "datang dengan penawaran penyelesaian yang wajar".
Penelitian menunjukkan bahwa investigasi SEC terbaru ini menambah kekhawatiran
bagi Bittrex setelah perusahaan tersebut didenda sebesar $53 juta tahun lalu,
karena "pelanggaran yang jelas" terhadap beberapa program sanksi AS.
SEC juga menghukum Bittrex karena tidak memiliki program anti pencucian uang
yang memadai, yang dilaporkan menyebabkan bursa tersebut memiliki "paparan
yang signifikan terhadap keuangan ilegal"