Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Bittrex Diinformasikan Tentang Potensi Tindakan Penegakan SEC.

        

         Hari ini, SEC (Securities and Exchange Commission) melaporkan bahwa mereka memberi pemberitahuan Wells (Wells notice) pada Bittrex, menyatakan bahwa perusahaan tersebut dituduh beroperasi sebagai bursa, broker-dealer, dan kliring tanpa mendaftar dengan regulator. Pada bulan Maret, divisi penegakan hukum SEC memberitahu Bittrex tentang potensi tindakan penegakan hukum tersebut. Namun, berita ini datang setelah perusahaan kripto tersebut telah mulai menghentikan operasinya di AS. Bittrex telah mengeksplorasi opsi untuk mendaftarkan operasinya dengan SEC pada akhir tahun lalu tetapi menemukan bahwa itu bukan opsi yang layak karena mereka harus menghentikan semua kegiatan yang menghasilkan pendapatan.

         SEC mensyaratkan agar perusahaan kripto seperti Bittrex mendaftar dengan SEC agar badan regulasi dapat membantu mengurangi konflik kepentingan dan membuat bursa kripto terlihat lebih seperti bursa saham tradisional. Salah satu masalah utama di sini adalah bagaimana mata uang kripto didefinisikan sebagai sekuritas sehingga menempatkannya di bawah pengawasan SEC. Bittrex tidak yakin apakah SEC akan mengajukan gugatan karena perusahaan telah menghentikan operasinya di AS.
        Namun, David Maria selaku General Counsel Bittrex menyatakan bahwa perusahaannya akan membawa masalah ini ke pengadilan kecuali regulator "datang dengan penawaran penyelesaian yang wajar". Penelitian menunjukkan bahwa investigasi SEC terbaru ini menambah kekhawatiran bagi Bittrex setelah perusahaan tersebut didenda sebesar $53 juta tahun lalu, karena "pelanggaran yang jelas" terhadap beberapa program sanksi AS. SEC juga menghukum Bittrex karena tidak memiliki program anti pencucian uang yang memadai, yang dilaporkan menyebabkan bursa tersebut memiliki "paparan yang signifikan terhadap keuangan ilegal"