KPK Kembali Menahan Tersangka Baru Kasus Kuota Haji, Dugaan Suap Kuota Khusus Makin Terkuak
narasiNTB, Jakarta – Skandal dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 kembali menyeret nama baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka tambahan yang diduga terlibat dalam praktik pengaturan kuota haji khusus yang merugikan masyarakat dan mencederai prinsip keadilan dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Dua tersangka tersebut yakni mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan keduanya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 8 hingga 27 Juni 2026.
“Tersangka ISM dan ASR ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 8 sampai dengan 27 Juni 2026,” ujar Achmad dalam konferensi pers, Senin (8/6/2026).
Dengan penahanan dua tersangka baru tersebut, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji kini bertambah menjadi empat orang.
Sebelumnya, KPK telah lebih dahulu menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau yang dikenal sebagai Gus Alex.
Dugaan Suap untuk Mengatur Kuota Haji Khusus
Dalam pengembangan perkara, KPK mengungkap adanya dugaan praktik pengaturan kuota haji khusus yang tidak sesuai ketentuan serta melibatkan pemberian uang kepada sejumlah penyelenggara negara.
Ismail Adham diduga memberikan 30.000 dolar Amerika Serikat kepada Gus Alex untuk memuluskan pengaturan kuota tambahan haji khusus.
Tak hanya itu, Ismail juga disebut memberikan 5.000 dolar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada Hilman Latief, yang saat itu menjabat Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa kuota haji yang seharusnya menjadi hak masyarakat justru diperdagangkan melalui jalur-jalur kekuasaan dan kepentingan tertentu.
Dugaan Keuntungan Puluhan Miliar Rupiah
Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga memberikan uang sebesar 406.000 dolar AS kepada Gus Alex untuk kepentingan serupa.
Sebagai imbalannya, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengannya diduga memperoleh keuntungan tidak sah sepanjang 2024 dengan nilai mencapai Rp40,8 miliar.
Angka tersebut menjadi salah satu temuan yang kini didalami penyidik dalam mengungkap sejauh mana praktik jual beli akses kuota haji berlangsung.
Haji untuk Umat atau Komoditas Kekuasaan?
Kasus ini kembali memunculkan pertanyaan besar mengenai tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.
Di tengah panjangnya antrean calon jemaah yang harus menunggu bertahun-tahun untuk berangkat ke Tanah Suci, dugaan praktik pengaturan kuota demi kepentingan kelompok tertentu dinilai menjadi ironi yang mencederai rasa keadilan publik.
Apalagi, haji bukan sekadar layanan administrasi negara, melainkan ibadah yang menyangkut harapan jutaan umat Muslim Indonesia.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum dalam perkara tersebut.
Comments
Post a Comment