Berita Terbaru
Hasil Berita
Pertamax Melonjak 32 Persen, Publik Bertanya: Siapa yang Sebenarnya Menanggung Beban?
Garuda Terbang Lagi! Indonesia Kalahkan Mozambik, Ranking FIFA Naik ke Posisi 118
Survei ke 800 Dapur MBG Dilaporkan ke Prabowo, Luhut Klaim Program Gerakkan UMKM Lokal
Rupiah Mulai Melawan, Dolar AS Tersungkur Usai BI Naikkan Suku Bunga Mendadak
Penyandang Disabilitas Kini Bisa Jadi Polisi, Publik Soroti Keseriusan Implementasi UU Polri Baru
narasiNTB, Jakarta – DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Di antara sejumlah perubahan yang disahkan, satu poin langsung menyita perhatian publik, yakni dibukanya kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk menjadi anggota Polri.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 21 ayat (2) UU Polri yang menyebutkan bahwa warga negara Indonesia penyandang disabilitas dapat diangkat menjadi anggota Polri sepanjang memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh institusi kepolisian.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah maju dalam mendorong kesetaraan akses bagi kelompok disabilitas di sektor pelayanan publik dan penegakan hukum. Namun, di tengah apresiasi yang muncul, tidak sedikit pihak yang mempertanyakan sejauh mana aturan tersebut benar-benar akan diterapkan di lapangan.
Pasalnya, selama ini profesi polisi identik dengan persyaratan fisik yang ketat. Karena itu, publik menanti penjelasan lebih rinci mengenai posisi, bidang tugas, hingga mekanisme rekrutmen yang akan membuka ruang bagi penyandang disabilitas untuk berkontribusi di tubuh Polri.
Dalam aturan yang disahkan, penyandang disabilitas tetap harus memenuhi kompetensi yang dibutuhkan sesuai kebutuhan institusi. Ketentuan teknis terkait pengangkatan dan pembinaan anggota Polri nantinya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Kepolisian.
Revisi UU Polri sendiri disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (9/6/2026), setelah melalui pembahasan bersama pemerintah. Pengesahan tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Bagi sebagian kalangan, aturan ini dianggap sebagai momentum penting untuk mengubah cara pandang terhadap penyandang disabilitas yang selama ini kerap dipandang terbatas dalam dunia kerja.
Namun pertanyaan yang kini muncul adalah, apakah kebijakan ini akan menjadi tonggak baru inklusivitas di tubuh Polri, atau hanya berhenti sebagai pasal progresif yang sulit diwujudkan dalam praktik?
Publik menunggu jawabannya. (*)
Digigit Kucing, Berujung Maut? Kasus Suspek Rabies di Bali Jadi Alarm Serius
Rupiah Anjlok ke Rp18.000 per Dolar AS, Apa Pengaruhnya Bagi Masyarakat?
narasiNTB, Jakarta – Nilai tukar rupiah kembali menjadi sorotan setelah menembus level Rp18.000 per dolar Amerika Serikat (AS), sebuah titik yang menandai rekor terlemah sepanjang sejarah.
Kondisi ini bukan sekadar angka di layar perdagangan. Di balik pelemahan rupiah, terdapat sejumlah konsekuensi yang berpotensi dirasakan langsung oleh masyarakat, mulai dari kenaikan biaya impor, tekanan terhadap harga barang, hingga tantangan bagi dunia usaha yang masih bergantung pada bahan baku dari luar negeri.
Bank Indonesia memastikan akan terus melakukan langkah-langkah stabilisasi guna menjaga nilai tukar rupiah dan memperkuat ketahanan ekonomi nasional. Namun demikian, pelemahan yang terjadi memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas respons kebijakan di tengah dinamika ekonomi global yang semakin kompleks.
Secara teori, rupiah yang melemah dapat memberikan keuntungan bagi sektor ekspor karena produk Indonesia menjadi lebih kompetitif di pasar internasional. Namun manfaat tersebut tidak selalu dirasakan secara merata, terutama bagi industri yang masih memiliki ketergantungan tinggi terhadap impor.
Di sisi lain, pelemahan rupiah juga menjadi ujian terhadap daya tahan ekonomi domestik. Ketika nilai tukar terus berada di bawah tekanan, stabilitas harga, kepercayaan investor, serta daya beli masyarakat menjadi faktor yang perlu mendapat perhatian serius.
Pemerintah dan otoritas moneter tentu memiliki berbagai instrumen untuk menjaga stabilitas ekonomi. Namun publik juga berhak mengetahui sejauh mana langkah-langkah tersebut mampu memberikan kepastian dan meredam kekhawatiran pasar.
Pada akhirnya, yang menjadi perhatian bukan hanya seberapa jauh rupiah melemah, melainkan bagaimana negara mampu menjaga kepercayaan, stabilitas, dan ketahanan ekonomi di tengah situasi yang penuh ketidakpastian.
Karena bagi masyarakat, indikator ekonomi yang paling penting bukanlah angka kurs semata, melainkan apakah kebutuhan hidup tetap terjangkau dan kesempatan ekonomi tetap tersedia.