Tunggakan BPJS Kesehatan Bisa Dicicil, Begini Cara dan Syaratnya
narasiNTB, Jakarta – Kabar baik bagi peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan iuran. Kini peserta tidak lagi harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus karena BPJS Kesehatan menyediakan program pembayaran bertahap melalui Program New REHAB 2.0 (Rencana Pembayaran Bertahap).
Program ini memberikan kesempatan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk mencicil tunggakan sesuai kemampuan finansial masing-masing, sehingga kepesertaan tetap dapat dipulihkan tanpa harus terbebani pembayaran sekaligus.
Siapa yang Bisa Mengikuti Program Ini?
BPJS Kesehatan menetapkan beberapa kategori peserta yang berhak mengikuti Program New REHAB 2.0.
Pertama, peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri yang memiliki tunggakan lebih dari tiga bulan. Kelompok ini dapat mengajukan cicilan dengan jangka waktu maksimal 12 bulan.
Kedua, peserta yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta mandiri namun kemudian beralih segmen menjadi Pekerja Penerima Upah (PPU), Penerima Bantuan Iuran (PBI), maupun PBPU yang dibiayai pemerintah daerah. Jika masih memiliki tunggakan lebih dari dua bulan saat berstatus peserta mandiri, mereka dapat mencicil tunggakan hingga maksimal 36 bulan.
Cara Daftar Cicilan BPJS Kesehatan
Pendaftaran Program New REHAB 2.0 dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Mobile JKN.
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
1. Buka aplikasi Mobile JKN.
2. Pilih menu New REHAB (Cicilan).
3. Sistem akan menampilkan jumlah tunggakan yang dimiliki peserta.
4. Baca dan setujui formulir persetujuan.
5. Pilih jangka waktu cicilan yang diinginkan.
6. Sistem akan menampilkan simulasi besaran cicilan per bulan.
7. Konfirmasi persetujuan dan masukkan PIN Mobile JKN.
Setelah proses selesai, peserta resmi terdaftar dalam program cicilan dan dapat mulai melakukan pembayaran sesuai skema yang dipilih.
Iuran BPJS Kesehatan Belum Naik
Di tengah berbagai informasi yang beredar di media sosial, BPJS Kesehatan juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kenaikan iuran JKN.
Besaran iuran peserta mandiri masih tetap sebagai berikut:
- Kelas I: Rp150.000 per bulan
- Kelas II: Rp100.000 per bulan
- Kelas III: Rp35.000 per bulan setelah subsidi pemerintah
Solusi bagi Peserta yang Menunggak
Program New REHAB 2.0 menjadi solusi bagi peserta yang mengalami kesulitan ekonomi namun tetap ingin mempertahankan akses layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan.
Dengan skema cicilan ini, peserta tidak perlu lagi menunggu memiliki dana besar untuk melunasi tunggakan sekaligus. Cukup mendaftar melalui Mobile JKN dan memilih skema pembayaran yang sesuai kemampuan.
Langkah ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kepatuhan peserta sekaligus memastikan masyarakat tetap mendapatkan perlindungan kesehatan yang berkelanjutan.
Comments
Post a Comment