Berita Terbaru

Hasil Berita

Tunggakan BPJS Kesehatan Capai Rp26,4 Triliun, Pemerintah Siapkan Skema Penghapusan Piutang

narasiNTB, Jakarta – Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan besar terkait tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang nilainya mencapai Rp26,47 triliun. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan regulasi mengenai penghapusan piutang tersebut saat ini tinggal menunggu penandatanganan setelah melalui proses harmonisasi.

Pernyataan itu disampaikan Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Menurut Budi, hingga tahun 2026 jumlah peserta BPJS Kesehatan yang berstatus tidak aktif mencapai sekitar 63 juta orang. Angka ini meningkat dibanding tahun sebelumnya yang berada di kisaran 49 juta peserta.

Namun, tidak semua peserta nonaktif disebabkan oleh tunggakan iuran. Sebagian di antaranya terjadi karena perubahan status kepesertaan atau mutasi dari satu segmen ke segmen lainnya.

Meski demikian, persoalan tunggakan masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi BPJS Kesehatan. Dari total piutang yang tercatat mencapai Rp26,47 triliun, sebagian besar berasal dari peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

"Kalau dilihat dari nilai rupiahnya, tunggakan terbesar justru berasal dari peserta mandiri dengan nilai mencapai Rp22,2 triliun," ujar Budi.

Sementara itu, dari sisi jumlah peserta, tunggakan terbanyak berasal dari kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang mencapai sekitar 6,9 juta peserta.

Antara Keringanan dan Pertanyaan Besar

Rencana penghapusan piutang BPJS Kesehatan ini diperkirakan akan menjadi kabar baik bagi jutaan peserta yang selama bertahun-tahun menunggak iuran.

Namun di sisi lain, kebijakan tersebut juga berpotensi memunculkan pertanyaan publik mengenai keadilan bagi peserta yang selama ini membayar iuran secara rutin setiap bulan.

Di tengah kondisi keuangan BPJS yang masih membutuhkan dukungan keberlanjutan, pemerintah dituntut memastikan bahwa kebijakan penghapusan piutang dilakukan secara transparan, tepat sasaran, dan tidak menimbulkan moral hazard di kemudian hari.

Tinggal Menunggu Tanda Tangan

Budi memastikan proses penyusunan regulasi telah selesai dan saat ini berada di Kementerian Sekretariat Negara untuk tahap akhir.

"Sudah selesai harmonisasi, sekarang tinggal ditandatangani," katanya.

Jika regulasi tersebut resmi diterbitkan, maka jutaan peserta yang selama ini terkendala tunggakan berpotensi mendapatkan jalan keluar untuk kembali mengakses layanan kesehatan tanpa dibebani utang iuran masa lalu.

Kendati demikian, pemerintah belum menjelaskan secara rinci siapa saja yang akan memperoleh penghapusan tunggakan serta mekanisme pelaksanaannya di lapangan.

Comments