Tidak Bayar Sewa, Bupati Lombok Barat Ancam Ambil Alih Lahan STIE AMM
narasiNTB, Lombok Barat – Konflik panjang antara Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Akademi Manajemen Mataram (AMM) kembali memanas. Kali ini, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ) secara terbuka mengancam akan mengambil alih lahan milik pemerintah daerah yang selama puluhan tahun dimanfaatkan oleh kampus tersebut.
Pernyataan tegas itu muncul setelah Pemkab Lombok Barat menilai pihak STIE AMM belum memenuhi kewajiban pembayaran sewa atas lahan seluas sekitar 17.000 meter persegi yang kini menjadi objek sengketa.
“Tidak ada kompromi. Kalau tidak bayar, ya saya ambil aset kami,” tegas LAZ.
Menurutnya, nilai sewa lahan harus mengacu pada hasil appraisal terbaru yang mencapai sekitar Rp241,9 juta per tahun. Namun, pihak kampus disebut hanya menawarkan pembayaran sebesar Rp25 juta per tahun.
“Saya sudah tidak ada tawar-menawar. Nilai appraisal itu harus dibayar,” katanya.
Di sisi lain, pihak STIE AMM belum memberikan tanggapan resmi terkait ultimatum tersebut. Pihak humas kampus menyatakan masih melakukan koordinasi internal sebelum menyampaikan sikap resmi kepada publik.
Perselisihan ini sejatinya bukan perkara baru. Lahan tersebut diketahui diberikan kepada Yayasan Pendidikan Tri Dharma Kosgoro NTB pada tahun 1986 dengan status pinjam pakai. Namun, seiring berjalannya waktu, Pemkab Lombok Barat menilai tidak ada dasar hukum yang membenarkan penggunaan aset daerah tanpa batas waktu serta tidak adanya kontribusi yang diberikan kepada pemerintah daerah.
Situasi kemudian berkembang menjadi sengketa hukum yang berlangsung bertahun-tahun. Bahkan, perkara tersebut sempat bergulir hingga tingkat kasasi dan dimenangkan oleh pihak STIE AMM di Mahkamah Agung.
Meski demikian, Pemkab Lombok Barat kembali menerbitkan kebijakan baru pada tahun 2025 yang mengubah status pemanfaatan lahan dari hak pakai menjadi hak sewa. Kebijakan ini kembali digugat oleh STIE AMM ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram.
Tak hanya itu, Pemkab Lombok Barat juga melaporkan dugaan penyalahgunaan aset dan indikasi tindak pidana korupsi terkait penggunaan lahan tersebut ke Kejaksaan Tinggi NTB.
Kini, dua proses hukum berjalan bersamaan. Di satu sisi sengketa administrasi masih bergulir di PTUN, sementara di sisi lain laporan dugaan penyalahgunaan aset tengah ditangani aparat penegak hukum.
Di tengah tarik-ulur kepentingan tersebut, publik pun menunggu satu pertanyaan besar: siapa yang sebenarnya paling berhak atas aset daerah bernilai strategis ini, dan sampai kapan konflik yang telah berlangsung puluhan tahun ini akan berakhir? (*)