Penyandang Disabilitas Kini Bisa Jadi Polisi, Publik Soroti Keseriusan Implementasi UU Polri Baru
narasiNTB, Jakarta – DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Di antara sejumlah perubahan yang disahkan, satu poin langsung menyita perhatian publik, yakni dibukanya kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk menjadi anggota Polri.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 21 ayat (2) UU Polri yang menyebutkan bahwa warga negara Indonesia penyandang disabilitas dapat diangkat menjadi anggota Polri sepanjang memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh institusi kepolisian.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah maju dalam mendorong kesetaraan akses bagi kelompok disabilitas di sektor pelayanan publik dan penegakan hukum. Namun, di tengah apresiasi yang muncul, tidak sedikit pihak yang mempertanyakan sejauh mana aturan tersebut benar-benar akan diterapkan di lapangan.
Pasalnya, selama ini profesi polisi identik dengan persyaratan fisik yang ketat. Karena itu, publik menanti penjelasan lebih rinci mengenai posisi, bidang tugas, hingga mekanisme rekrutmen yang akan membuka ruang bagi penyandang disabilitas untuk berkontribusi di tubuh Polri.
Dalam aturan yang disahkan, penyandang disabilitas tetap harus memenuhi kompetensi yang dibutuhkan sesuai kebutuhan institusi. Ketentuan teknis terkait pengangkatan dan pembinaan anggota Polri nantinya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Kepolisian.
Revisi UU Polri sendiri disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (9/6/2026), setelah melalui pembahasan bersama pemerintah. Pengesahan tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Bagi sebagian kalangan, aturan ini dianggap sebagai momentum penting untuk mengubah cara pandang terhadap penyandang disabilitas yang selama ini kerap dipandang terbatas dalam dunia kerja.
Namun pertanyaan yang kini muncul adalah, apakah kebijakan ini akan menjadi tonggak baru inklusivitas di tubuh Polri, atau hanya berhenti sebagai pasal progresif yang sulit diwujudkan dalam praktik?
Publik menunggu jawabannya. (*)